Kamis, 07 Februari 2013

Penyedia Jasa Security

         





Lowongan 1000  Security
damarindo mandiri

DOWNLOAD COMPANY PROFILE KAMI DSINI:

 CP SECURITY CP NON SECURITY CP PROFILE 

 KUNJUNGI WEBSITE KAMI 



JASA KEAMANAN,SATPAM DAN SECURITY

kunjungi : www.damarindomandiri.com Dengan dukungan team work yang bekerja secara professional, terlatih dan tanggap atas dedikasi kerja, kami menanti kerjasama untuk memberikan pelayanan yang Anda perlukan ini selama 24 (dua puluh empat) jam non stop. PT. Damarindo Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja (general worker) . Dengan banyaknya permintaan dari pihak klien yang meminta jasa Pengamanan, maka kami membentuk suatu divisi Pengamanan dengan nama Damarindo Security, dalam hal pengelolaannya tentunya kami ditunjang oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman dibidangnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien pengguna jasa kami. Adanya Undang-undang ketenagakerjaan no.13 th. 2003, KepMen Naker RI no. 101/men/VI/2004 serta Kep-230/Men/2003 , berlakunya sistem Otonomi daerah, dan Undang-undang Kepolisian serta adanya konsep Community development maka dirasa perlu adanya suatu pengelolaan jasa Keamanan secara Profesional.

damarindo mandiri

Jasa Security Kemamanan

Salah satu faktor yang mendukung keberhasilan sebuah kegiatan usaha dan investasi, adalah dengan terciptanya rasa aman, tertib dan nyaman. Bentuk kejahatan dan ancaman keamanan bukan hanya terjadi di lingkungan umum dan pemukiman, namun juga terhadap kegiatan usaha dan lingkungan kerja. Berdasarkan hasil pengamatan, mayoritas pelaku kejahatan di lingkungan perusahaan, melibatkan orang dalam yang bekerjasama dengan pihak luar. Gangguan dan ancaman KANTIBMAS yang memprihatinkan ini dapat dilihat dari kecenderungan peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas yang cukup meresahkan, antara lain:



Kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya.



Kejahatan transnasional seperti terorisme, cyber crime dan lain sebagainya.



Kejahatan SARA seperti bentrokan antar etnis, agama dan lain sebagainya.



Kejahatan terhadap kekayaan negara.



Pengamanan adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan yang dilaksanakan secara terencana, terarah dan terus menerus, baik secara terbuka maupun tertutup, dengan lebih mengutamakan tindakan preventif daripada represif, untuk melindungi asset/ kegiatan perusahaan dari segala

ancaman, gangguan dan hambatan serta pengaruh lingkungan yang dapat merugikan perusahaan. Agar suasana aman, nyaman dan tertib dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan, maka dibutuhkan profil dan manajemen security yang mampu bertindak profesional, memiliki kondisi prima, kemampuan dan ketrampilan teknis yang mantap serta disiplin dan kewaspadaan tinggi, dimana keberadaan serta manfaatnya dapat dirasakan. Satuan Pengaman sebagai bentuk pengamanan swakarsa dan sebagai garda terdepan suatu perusahaan, dapat digolongkan sebagai badan profesional sebagai badan profesional atau terkait dalam bidang keamanan. Dengan demikian Satuan Pengaman adalah pembantu atau pengemban fungsi kepolisian, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menyingkapi situasi keamanan yang terjadi saat ini serta menghadapi era persaingan bisnis yang cukup ketat, terutama pada era globalisasi, maka banyak manajemen perusahaan memerlukan konsentrasi tinggi terhadap core bussiness-nya. Kebijakan manajemen yang paling memungkinkan untuk efisiensi dan efektivitas kinerja adalah dengan cara outsourcing infrastruktur/ fasilitas yang akan menjadi pendukung bisnis utama untuk dikelola oleh pihak ketiga.





Created with Artisteer

Senin, 04 Februari 2013

Satuan Pengamanan (Satpam/Security)


Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam (Security) adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980.


Jenjang Pelatihan

Jenjang pelatihan satpam  ada 3 tingkat yaitu :

  1. Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan   empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran.Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
  2. Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
  3. Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.


Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.


  Peranan

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

 Perlengkapan

Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari

  • mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
  • mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
  • melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
  • melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
  • melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
  • melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
  • melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
  • buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
  • senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
  • alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
  • alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
  • seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
  • Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
  • Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api   pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
  • Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
  • Senjata Peluru Karet
  • Senjata Peluru Pallet
  • Senjata Peluru Gas
  • Semprotan Gas
  • Kejutan listrik




UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2013


Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2013 sesuai dengan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 yang ditandatangani pada 21 November 2012:

-Kota Bandung Rp1.538.703
-Kota Cimahi Rp1.388.333
-Kab. Bandung Rp1.388.333
-Kab. Bandung Barat Rp1.396.399
-Kota Tasikmalaya Rp1.045.000
-Kab. Bekasi Rp2.002.000
-Kota Bekasi Rp2.100.000
-Kab. Bogor Rp2.042.000
-Kab. Sukabumi Rp1.201.020
-Kota Sukabumi Rp1.050.000
-Kab. Cianjur Rp970.000
-Kab. Cirebon Rp1.081.300
-Kab. Indramayu Rp1.125.000
-Kota Depok Rp2.042.000
-Kota Banjar Rp950.000
-Kab. Sumedang Rp1.381.700
-Kab. Garut Rp965.000
-Kab. Ciamis Rp854.075
-Kab. Subang Rp1.220.000
-Kab. Purwakarta Rp1.639.167
-Kab. Karawang Rp2.000.000
-Kota Bogor Rp2.002.000
-Kab. Majalengka Rp850.000
-Kota Cirebon Rp1.082.500
-Kab. Tasikmalaya Rp1.035.000
-Kab. Kuningan Rp857.000 

UMK Karawang 2012


  
Hasil akhir Upah Minimum untuk tahun 2012 di Karawang.

UMK Rp. 1.269.226 --> naik 9,7 % --> 92% KHL

UMKU I Rp. 1.296.969 --> naik 8,35 % --> 93,5% KHL 

UMKU II Rp. 1.396.149 --> naik 9,1 % --> 100,65% KHL

UMKU III Rp. 1.533.234. --> 10, 84 % --> 110,53% KHL.

Catatan : UMK TSK naik 11,184 % dan kembali masuk ke UMK I.